Tak Persoalkan KPU Majukan Pemilu 2024, Pengamat: Yang Jadi Soal Kalau Perpanjang Masa Jabatan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 September 2021, 16:02 WIB
Tak Persoalkan KPU Majukan Pemilu 2024, Pengamat: Yang Jadi Soal Kalau Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah/Net
rmol news logo Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang dimajukan dari 28 Februari 2024 menjadi 21 Februari 2024 bukan sebuah masalah besar. Tapi ada satu masalah lain yang justru lebih bisa mengancam demokrasi di tanah air.

"Perubahan waktu Pemilu selama masih dalam periode 2024, tidak jadi soal, karena sama-sama tidak pengaruhi masa jabatan," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (7/9).

Apalagi, sambungnya, jika alasan yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya soal akomodasi waktu penyelesaian sengketa Pemilu itu sendiri.

Nah, yang jadi soal, lanjut Dedi Kurnia, apabila Pemilu diundur hingga 2027 dan itu akan memperpanjang masa jabatan Presiden.

"Karena isu menunda Pemilu hingga 2027 tidak rasional. Ini merusak tata kelola pemerintahan sekaligus merusak reputasi demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

KPU berencana menggelar Pemilu Serentak 2024 pada 21 Februari 2024. Rencana ini merupakan perubahan dari jadwal sebelumnya, yakni pada 28 Februari 2024.

Perubahan rencana tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin (6/9).

"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional pada 21 Februari 2024? Tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah," terang Ilham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA