Mobil Fortuner Berplat Dinas Polri yang Lawan Arus Punya Anggota, Dipakai Sopirnya untuk Cari Makan Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 22 Agustus 2021, 23:14 WIB
Mobil Fortuner Berplat Dinas Polri yang Lawan Arus Punya Anggota, Dipakai Sopirnya untuk Cari Makan Malam
Mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Polisi yang videonya viral saat melawan arus dan tabrak lari/Net
rmol news logo Mobil Toyota Fortuner dengan nomor kendaraan dinas Polri melawan arus dan tabrak lari di kawasan jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (20/8) memang milik anggota Polri aktif.

Demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat memberikan keterangan pers kasus tersebut di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

“Mobil anggota Polri aktif,” kata Sambodo.

Adapun sang sopir yakni berinisial AS. Sambodo mengungkap, pada malam itu, AS mengambil plat dinas Polisi untuk dipakai di mobil Fortuner tersebut untuk mencari makan. Kepada polisi, AS mengaku memakai plat dinas agar aman saat berkendara di jalan. Namun alibi tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian.

“Yang bersangkutan diam-diam ambi plat nomor dari gudang untuk pake cari makan malam-malam. Motif supaya aman, motif masih didalami,” ungkap Sambodo.

Ada pun pelat nomor dinas Polri dengan nomor 3488-07 yang AS gunakan, kata Sambodo, merupakan pelat nomor asli namun pelat ini sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang.

"Artinya, sudah tidak boleh digunakan. Dan yang bersangkutan tidak berhak menggunakan nomor ini," pungkasnya.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat emapt pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No 2/2009. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-

"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," jelas Sambodo.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA