“Penyidik akan membuat surat izin pemeriksaan terhadap pejabat daerah yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri kepada Presiden,†kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Selasa (15/6), dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Surat izin pemeriksaan tersebut, lanjut Winardy, dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Setelah persetujuan untuk memeriksa yang bersangkutan keluar, ujar Winardy, maka Mawardi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, pihak Polda Aceh telah memeriksa tujuh orang saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Mawardi Ali itu dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang pada 3 Januari 2021. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pada 8 Juni 2021.
SPDP itu pun telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Diterimanya SPDP dengan nomor: 79/VI/RES.1.11./2021/Subdit I Resum atas nama Mawardi Ali yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: