Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Mulai Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 22 April 2021, 21:09 WIB
Polri Mulai Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang
Tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang/Net
rmol news logo Polri terus melalukan proses penegakan hukum terhadap tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang dengan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarganya.

"Proses tetap berjalan, Bareskrim Polri dalam hal ini penyidik akan memeriksa orang-orang terdekat (keluarga) dengan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Pemeriksaan ini, kata Rusdi, untuk menggali seputar Jozeph Paul Zhang yang saat ini diketahui telah berada di Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS) itu telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018.

Meski demikian, Polri telah mengkonfirmasi kepada KBRI di Berlin, Jerman bahwa hingga saat ini Jozeph Paul Zhang belum meminta pergantian kewarganegaraan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan, Jozeph Paul Zhang (JPZ) tak akan bisa lari dari jerat hukuman Indonesia meskipun saat ini Jozeph berada di Jerman.

Meski Indonesia dengan Jerman tak ada perjanjian ekstradisi, bukan berarti ada perbuatan pidana warga negara Indonesia di sana tidak bisa diproses melalui hukum Indonesia.

"Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

Ia menjelaskan, asas terotorial itu ialah setiap warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diproses dalam hukum Indonesia. Sementara asas nasionality dimana setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbuat tindak pidana di negara manapun bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," pungkas Ahmad.rmol news logo article

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA