Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Biar Bulan Puasa Tenang, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 959 Botol Miras Dan Knalpot Bising

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 April 2021, 22:27 WIB
Biar Bulan Puasa Tenang, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 959 Botol Miras Dan Knalpot Bising
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana bersama jajaran dihadapan barang bukti ratusan miras dan knalpot bising/Ist
rmol news logo Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyitaan terhadap 959 botol minuman keras (miras) dan 100 knalpot bising sebagai upaya menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci ramadhan sehingga masyarakat tenang dalam menjalani ibadah puasa. Dalam hal ini, polisi menangkap enam orang pelaku yakni, US, ZH, SA, UH, YN, dan SI.

"Ini merupakan langkah yang disebut Prediktif oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan langkah Preventif Strike apa yang disampaikan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (8/4).

Putu menyatakan, TNI-Polri bakal terus berupaya menekan sekecil mungkin potensi-potensi gangguan Kamtibmas utamanya pada saat masyarakat menjalankan Ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijrah.

"Dari kegiatan yang kami lakukan ada dua kegiatan yang intens kami lakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir dan kami intensifkan lagi kurun waktu empat hari terakhir, yaitu operasi pekat dan operasi kemanusiaan dan keselamatan lalu lintas," ungkap Putu.

Terkait dengan knalpot bising, Putu mengaskan, jajarannya tidak melakukan penilangan. Tetapi, hal itu merupakan rangkaian dari pemeriksaan rutin dalam rangka menjamin keselamtan dan ketertiban berlalu lintas.

"Dari dua minggu kegiatan razia kami tingkatkan ini kami berhasil temukan pelanggaran diantaranya tidak bawa kelengkapan kendaraan, dan 100 knalpot tidak sesuai standar," ucap Putu.

Menurut Putu, pihaknya tidak hanya fokus pada kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot pengendara semata, tetapi juga ada pemeriksaan emisi, polusi dan kebisingan.

"Pelanggar lalu lintas kami berikan surat teguran, bukan tilang dan kendaraan kami amankan sementara dan bisa diambil setelah para pemilik membawa knalpot standar bawaan motor karena knalpot tersebut sudah lulus tes uji untuk digunakan," kata Putu.

Knalpot bising dan minuman keras, kata Putu, hal itu dapat mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam menunaikan Ibadah di Bulan Ramadan.

"Hal-hal yang bisa ganggu khidmat masyarakat di Bulan Ramadan karena knalpot ini marak digunakan untuk konvoi, Sahur On The Road, kami imbau larang karena banyak Mudharat dan berpotensi ciptakan gangguan Kamtibmas," tutur Putu.

Adapun dalam hal ini, para pelaku penjual miras yakni dengan bermodus toko berjualan bahan pokok atau sembako namun lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan atau dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp65.000-Rp200.000.

Atas perbuatannya, pelaku yang menjual miras disangka melanggar Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU 8/1999 tentang perlindungan Konsumen.

Sedangkan para pemilik kendaraan bermotor knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) dan UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA