Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AJI Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Liput BBM Oplosan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 31 Maret 2021, 05:02 WIB
AJI Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Liput BBM Oplosan
Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho/Ist
rmol news logo Intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dialami jurnalis Lampung Post, Ahmad Sobirin yang diduga diintimidasi oknum polisi usai meliput pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Tulangbawang Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perlakuan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya itu pun turut disoroti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi, itu berkaitan dengan aktivitas jurnalistik,” kata Ketua AJI Bandarlampung, Hendry Sihaloho diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (30/3).

Hendry menjelaskan, Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan BBM pada Jumat sore (26/3). Waktu itu, dia menerima telepon dari nomor tak dikenal. Belakangan diketahui, orang yang menelepon itu adalah oknum anggota Polres Tulangbawang Barat.

“Kamu ini enggak sepandangan lagi. Sudah itu, kamu ajak anggota dewan pula. Nanti, kamu ketemu saya. Jangan kau lihat saya baik-baik," demikian percakapan oknum polisi tersebut kepada Sobirin dengan nada tinggi via telepon.

“Kamu kayaknya mau tahu betul sama saya. Nanti ketemuanlah ya. Nanti saya cari kamu. Biar kamu tahu saya,” lanjut oknum aparat tersebut.

Selain dihubungi oknum polisi, Sobirin juga didatangi dua pria pada malam harinya. Salah satu dari mereka mantan anggota TNI yang meminta Sobirin untuk berhenti memberitakan pengoplosan BBM.

Hendry meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat.

Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

“Kami mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas,” ujarnya.

Dia menambahkan, jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjamin dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi.

Artinya, aksi kekerasan yang itu menghambat tugas jurnalis sama saja mengebiri hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA