"Polri tidak mengeluarkan izin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/3).
Namun demikian, Argo tidak menjelaskan langkah kepolisian selanjutnya apakah bakal membubarkan massa KLB atau lainya lantaran acara tersebut ilegal.
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan, Polda jajaran bersama dengan stake holder terkait yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 daerah terus memantau pengumpulan massa yang menggunakan klaim KLB Partai Demokrat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) itu rawan memicu kerumunan massa.
"Tentunya di sana ada satgas yang menangani itu semua kegiatan-kegiatan seperti itu juga tentunya akan dipantau Polda setempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/3).
Sedangkan terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada acara yang diklaim dihadiri ribuan anggota kader partai. Akan diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di daerah setempat.
"Masalah Prokes segala macem ada Satgas Covid daerah masing-masing yang akan memantau segala macem," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: