Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Putusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Presiden Merespon Secara Bijak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Maret 2021, 14:36 WIB
Apresiasi Putusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Presiden Merespon Secara Bijak
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam/Repro
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) beralkohol mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menyampaikan, sikap Jokowi telah sesuai dengan aspirasi yang disampaikan pihaknya dan termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat.

"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," ujar Asrorun Niam dalam jumpa pers virtual yang diselengarakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).

"Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Asrorun mengutarakan harapan MUI kepada pemerintah agar terus memiliki komitmen untuk menyusun regulasi yang menjunjung tinggi unsur kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan komitmen kemaslahatan Bangsa," demikain Asrorun Niam menambahkan.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan tersebut karena menerima masukan dari MUI, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan loka.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA