Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Mudaratnya, PAN Minta Jokowi Kaji Ulang Perpres Investasi Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 28 Februari 2021, 23:39 WIB
Banyak Mudaratnya, PAN Minta Jokowi Kaji Ulang Perpres Investasi Miras
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (kiri)/RMOL
rmol news logo Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan membuka peluang investasi untuk minuman beralkohol.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera mengkaji dan mereview perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasalnya, di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

Kata Saleh, pasal-pasal tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” tegas Saleh, Minggu (28/2).

“Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” imbuhnya.

Saleh menambahkan, jika investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pihaknya mempertanyakan terkait miras tersebut tidak akan didistribuskan ke provinsi lain.

“Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan Perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi. Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu,” katanya.

Adapun miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres.

“Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA