Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Bekuk Pemilik Grab Toko Penilap Uang Konsumen Senilai Rp 17 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 Januari 2021, 20:01 WIB
Bareskrim Bekuk Pemilik Grab Toko Penilap Uang Konsumen Senilai Rp 17 Miliar
Bareskrim Siber saat membekuk Yudha Manggala Putra/ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra pada Sabtu (9/1).

Yudha ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).

Listyo menuturkan, penangkapan terhadap Yudha atas dasar laporan polisi LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 9 Januari 2021. Yudha ditangkap di Jalan Pattimura No.20, RT.2/RW.1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 4 unit handphone, satu MacBook, dua buah sim card, lima buah akses kantor Grab Toko di Kuningan, kartu tanda penduduk atas nama Yudha Manggala Putra dan sati buah token BNI.

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun total korban dalam kasus ini mencapai 980 orang dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.

"Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA