Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Koperatif, Tommy Sumardi Dan Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Agustus 2020, 11:41 WIB
Dianggap Koperatif, Tommy Sumardi Dan Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net
rmol news logo Penyidik Bareskrim kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya red notice Djoko Tjandra.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaperte, dan Brigjen Prasetijo Utomo karena ketiganya adalah penyuap dan penerima suap.

“Ketiganya sekitar pukul 21.00 (Selasa, 25/8) baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (26/8).

Awi mengurai, pertanyaan kepada ketiganya meliputi suap menyuap, tempat kejadian penyuapan, dengan apa penyuapan tersebut, dan alasan terjadinya penyuapan.

Selain itu, mereka juga dikorek tentang siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap.

Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak dilakukan penahanan. Sementara Brigjen Prasetijo Utomo ditahan. Awi mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki penyidik untuk memberi penilaian.

“Ini adalah hak pererogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan,” pungkas Awi.

Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djoko Tjandra.Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap. Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA