Begitu yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan usai upacara HUT Bhayangkara di Bareskrim Polri, Rabu (1/7).
“Bapak Kapolri sudah perintahkan Kabareskrim dan sudah diteruskan ke jajaran dibawah Direktorat Reserse untuk mengawasi berkaitan dengan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBN,†kata Argo.
Bahkan, perintah melakukan pengawasan sekaligus memantau anggaran Covid-19 ini dituangkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram (TR).
Bareskrim Polri, sambung Argo akan melakukan pengawasan. Jika seandainya ditemukan pelanggaran tindak pidana korupsi, Korps Bhayangkara tidak segan untuk memberikan tindakan tegas.
“Kita proses intinya, kalau kita temukan (dugaan korupsi) kita proses, itu sudah komitmen dari bapak Kapolri,†tekan Argo.
Kendati demikian, Polri tidak hanya melakukan pengawasan melainkan juga memberikan pemahaman dan edukasi dalam rangka mencegah sehingga tidak terjadi penyelewengan Covid-19.
“Kita awalnya tetap melakukan pencegahan. Pencegahan kita sampaikan kepada yang menggunakan anggaran dana Covid-19, ini kita edukasi jangan sampai diselewengkan,†papar Argo.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) berani menindak tegas dan 'menggigit' penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 677,2 triliun.
“Pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas. Pencegahan diutamakan, tata kelola yang baik didahulukan. Tetapi, kalau masih ada yang bandel niat korupsi, ada mens rea, maka silahkan bapak ibu digigit dengan keras uang negara harus diselamatkan," ujarnya saat membuka rakornas pengawasan intern pemerintah di Istana Merdeka, Senin (15/6).
BERITA TERKAIT: