Tegas, Polri Tak Izinkan May Day Sesuai Maklumat Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 20 April 2020, 20:17 WIB
Tegas, Polri Tak Izinkan <i>May Day</i> Sesuai Maklumat Kapolri
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra/Net
rmol news logo Polri menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian terkait rencana aksi demo buruh di masa pandemik virus corona baru (Covid-19) pada 30 April.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, larangan itu sesuai dengan Maklumat Kapolri Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Dengan begitu, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Sebab aksi demo akan menyebabkan berkumpulnya massa yang berpotensi adanya penularan Covid-19.

"Maklumat ini mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi dan dalam pelaksanaannya ditekankan tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak, baik di lingkungan umum maupun di tempat sendiri, salah satu kegiatannya seperti unjuk rasa atau demo,” kata Asep dalam video conference, di Bareskrim Polri, Senin (20/4).

Maka, mengacu pada Maklumat tersebut, Polri tidak akan memberikan izin keramaian aksi demo. Polri memastikan tetap mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta physical distancing.

"Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Hal ini dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB dan physical distancing yang sedang dilaksanakan di wilayah Jakarta di mana semuanya itu sudah termasuk dalam Maklumat Kapolri," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA