Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, larangan itu sesuai dengan Maklumat Kapolri Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Dengan begitu, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Sebab aksi demo akan menyebabkan berkumpulnya massa yang berpotensi adanya penularan Covid-19.
"Maklumat ini mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi dan dalam pelaksanaannya ditekankan tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak, baik di lingkungan umum maupun di tempat sendiri, salah satu kegiatannya seperti unjuk rasa atau demo,†kata Asep dalam
video conference, di Bareskrim Polri, Senin (20/4).
Maka, mengacu pada Maklumat tersebut, Polri tidak akan memberikan izin keramaian aksi demo. Polri memastikan tetap mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta
physical distancing.
"Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Hal ini dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB dan
physical distancing yang sedang dilaksanakan di wilayah Jakarta di mana semuanya itu sudah termasuk dalam Maklumat Kapolri," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: