Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, pelanggaran didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Dalam lima hari, kami mencatat ada 12.606 pelanggaran teguran," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4).
Ia menjelaskan, akumulasi total pengendara tanpa masker sejak 13 April hingga 17 April 2020 atau lima hari sebanyak 7.631 pengendara. Adapun jenis pelanggaran lainnya yang cukup besar adalah pengendara dengan jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan sebanyak 2.607 kasus.
"Sepeda motor yang berboncengan tidak satu KTP (Kartu tanda penduduk) 896 kasus, tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara 722 kasus, ojol (ojek online) yang berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran," jelas dia.
Sementara untuk Jumat 17 April 2020, jumlah pelanggar PSBB ada sebanyak 3.990 pengendara. Ada delapan kategori pelanggaran pengendara yang telah ditetapkan kepolisian selama PSBB.
Dimulai dari ojek online atau ojol berpenumpang, pengendara tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh tinggi, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen, jarak penumpang, dan jam operasional kendaraan umum.
"Kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di PSBB," Sambodo menandaskan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: