Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Hari PSBB DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Catat 12 Ribu Lebih Pelanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 18 April 2020, 15:45 WIB
Lima Hari PSBB DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Catat 12 Ribu Lebih Pelanggar
Polisi saat mengingatkan pengendara roda 2 yang tidak menggunakan masker/RMOL
rmol news logo Dalam lima hari sejak ditetapkannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 12 ribu lebih pelanggar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, pelanggaran didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Dalam lima hari, kami mencatat ada 12.606 pelanggaran teguran," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4).

Ia menjelaskan, akumulasi total pengendara tanpa masker sejak 13 April hingga 17 April 2020 atau lima hari  sebanyak 7.631 pengendara. Adapun jenis pelanggaran lainnya yang cukup besar adalah pengendara dengan jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan sebanyak 2.607 kasus.

"Sepeda motor yang berboncengan tidak satu KTP (Kartu tanda penduduk) 896 kasus, tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara 722 kasus, ojol (ojek online) yang berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran," jelas dia.

Sementara untuk Jumat 17 April 2020, jumlah pelanggar PSBB ada sebanyak 3.990 pengendara. Ada delapan kategori pelanggaran pengendara yang telah ditetapkan kepolisian selama PSBB.

Dimulai dari ojek online atau ojol berpenumpang, pengendara tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh tinggi, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen, jarak penumpang, dan jam operasional kendaraan umum.

"Kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di PSBB," Sambodo menandaskan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA