Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Pandemik Covid-19, Polri Sudah Tindak 76 Kasus Hoax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 06 April 2020, 15:22 WIB
Selama Pandemik Covid-19, Polri Sudah Tindak 76 Kasus Hoax
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Raden Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menindak 76 kasus kabar bohong atau hoax, yang terkait wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Raden Argo Yuwono menerangkan, 76 kasus hoax ini terjadi di 22 daerah.

"Ada kasus hoax kita sudah tangani, sampai 5 April 76 kasus," ujar Brigjen Raden Argo Yuwono di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/4).

Untuk rinciannya, disebutkan mantan Kadiv Himas Polda Metro Jaya ini, diantaranya 76 kasus hoax ditangani Bareskrim Mabes Polri, 6 kasus berada di Kalimantan Timur, di wilayah Polda Metro Jaya ada 11 kasus, di Kalimantan Barat 4 kasus, di Sulawesi Selatan 4 kasus, Sulawesi Utara 3.

Kemudian, di Jawa Barat ada 6 kasus, di Jawa Tengah 3 kasus, di Jawa Timur 11 kasus, di Lampung 5 kasus, di Sumatera Selatan 3 kasus, Sumatera Utara 3 kasus, Maluku 2 kasus, NTB 4 kasus, Bengkulu 2 kasus.

Serta, ada pula kasus hoax di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Aceh Kalimantan Utara, dan Papua yang masing-masing menangani 1 kasus.

Adapun untuk seluruh kasus hoax tersebut, Raden Argo Yuwono menyampaikan bahwa masih ditindaklanjuti jajaran kepolisian setempat.

"Jadi kasus ini tentunya ada tersangka. Ini penyidik punya wewenang sendiri, apakah tersangka ditahan atau tidak," terang Raden Argo Yuwono 
"Kasus hoax ini penyidik punya kewenangan, apakah tahanan kota, rumah itu semua penyidik (yang tentukan). Tapi kasus bergulir. Tentunya semuanya masih bisa kita lakukan sesuai aturan yang ada," dia menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA