Data itu terhitung sejak Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020, Kamis silam (19/3).
"Maklumat itu sudah kita sampaikan, sosilisasikan mulai dari Mabes, Polda hingga ke Polsek, yang intinya tidak boleh ada yang kumpul-kumpul. Tapi masih ada yang ngeyel dan membandel. Tentu kita punya aturan yang berkaitan dengan itu," kata Raden Argo Yuwono, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/4).
Dalam proses penindakan orang-orang yang masih berkumpul itu, kepolisian menerapkan jenjang penindakan. Di mana, Argo Yuwono menjelaskan, pertama-pertama polisi mengimbau mereka untuk tidak lagi membuat perkumpulan.
"Kalau misalkan ada yang kumpul-kumpul, kita lakukan peneguran satu kali, dua kali, kemudian kalau ngeyel kita bubarkan. Kalau masih ngeyel juga kita bawa ke kantor polisi," jelasnya.
Akan tetapi, untuk penindakan yang diterapkan oleh Polri dalam mendisplinkan orang-orang yang melanggar kebijakan PSBB ini adalah, meminta para pelanggar untuk membuat surat pernyataan.
"Jajaran Polres dan Polda ada sekitar 3 ribu, kita minta buat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," demikian Raden Argo Yuwono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: