Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Indahkan Maklumat Kapolri, Resepsi Dan Dangdutan Dibubarkan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 26 Maret 2020, 08:24 WIB
Tak Indahkan Maklumat Kapolri, Resepsi Dan Dangdutan Dibubarkan Polisi
Masyarakat diingatkan untuk tidak mengadakan acara yang mengumpulkan massa/RMOLJabar
rmol news logo Meski sudah ada maklumat dari Kapolri dan surat edaran pemerintah daerah untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa, tetap saja ada masyarakat yang enggan mematuhinya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti seorang warga di Desa Sidahurip, Kabupaten Pangandaran yang nekat tetap menggelar resepsi di tengah wabah corona yang makin mencemaskan. Alhasil, acara resepsi yang dihiasi diramaikan dengan dangdutan pun langsung dibubarkan kepolisian.

Padahal, larangan sementara untuk tidak mengumpulkan banyak orang telah beredar. Dari mulai Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran hingga maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

Dalam maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 sudah sangat jelas jika pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis dilarang.

“Hal hal yang menyangkut pengumpulan massa kan dilarang, termasuk unjuk rasa juga mengadakan pesta pernikahan,” jelas Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadhi, Rabu (25/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, selebaran maklumat hingga woro woro telah sering dilakukan pihak kepolisian. Untuk itu, masyarakat harus paham larangan di tengah kondisi Covid-19 yang sedang mewabah ini.

“Kami juga kan tidak mengeluarkan izin. Apalagi hajatannya ada dangdutan, jelas ini mengumpulkan massa banyak dan terpaksa kami bubarkan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA