Video berdurasi 1 menit 20 detik itu disertai caption pendeta yang kena virus covid-19 di Bandarlampung meninggal dunia di Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda melakukan cyber patrol dan ditemukan caption tersebut, sehingga masyarakat resah.
“Kami telah melakukan konfirmasi dengan Dinas Kesehatan provinsi lampung terkait ODP, PDP, Suspek. Setelah dikonfirmasi belum ada yang meninggal dunia akibat covid-19,†jelas Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (25/3) seperti dilansir dari
Kantor Berita RMOL Lampung.
Lanjutnya, semenjak informasi berkembang, kami melakukan penyelidikan. “Kurang lebih 6 jam, tersangka NS kami amankan. Kurang lebih pukul 5 pagi pada Rabu, 25 Maret 2020,†ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terkena pasal 14 ayat 2 sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,†jelasnya.
Pandra imbau kepada masyarakat dimanapun berada, apabila menemukan informasi yang belum jelas agar betul-betul dicek.
“Saat ini sudah ada Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Provinsi Lampung dan dinkes juga punya website. Jadi masyarakat harus betul-betul mengecek,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: