Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial H dan AK berhasil diamankan. Sementara satu orang pelaku berinisial E alias Apeng terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan. Jaringan narkotika internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga negara termasuk WNI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pengungkapan ini melalui proses penyelidikan selama tiga bulan. Diawali dari hasil pengembangan atas tertangkapnya pelaku berinisial H.
“Dengan penangkapan tersangka inisial H di jalan Kuantan, Tanjungpinang, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui pelaku berinisial E alias Apeng yang diketahui merupakan napi di Lapas Tanjungpinang,†jelas Dedi, Kamis (7/11).
Dedi menjelaskan, pelaku E alias Apeng dibawa untuk memberitahu jaringannya di wilayah Marina, Sekupang. Saat tiba di lokasi pelaku mendorong petugas dan berupaya melarikan diri.
“Lalu dilakukan tembakan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak di gubris oleh tersangka. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia," jelas Dedi.
“Polri berkomitmen akan menindak tegas dan terukur kepada para bandar narkoba,†demikian Dedi.
BERITA TERKAIT: