Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berinovasi, Polri Bakal Ubah STNK Pakai Kartu Dan Punya Chip

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 01 November 2019, 18:57 WIB
Berinovasi, Polri Bakal Ubah STNK Pakai Kartu Dan Punya Chip
Contoh STNK bentuk kartu/Ist
rmol news logo Kemajuan zaman yang serba canggih dan berbasis digital menuntut Polri terus berinovasi. Untuk itulah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengubah STNK dari bentuk kertas ke kartu.

"Sekarang zamannya sudah digital, jadi kita menyesuaikan dengan pelayanan masyarakat bentuk digital," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra, Jumat (1/11).

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, latar belakang wacana ini digulirkan karena STNK yang saat ini beredar di masyakarat memiliki beberapa kelemahan.

Dari sisi pencatatan dan penyimpanan data, STNK lama masih dilaksanakan secara manual sehingga tak efisien.

"Dengan STNK berbentuk kartu dan ada chip, nantinya akan ada modernisasi pencatatan dan penyimpanan data," ujarnya.

STNK bentuk kartu ini nantinya diberi chip yang dapat memudahkan masyarakat untuk bisa langsung membayar pajak kendaraan.

Kelemahan lain dari STNK berbentuk kertas yakni mudah robek. Diharapkan, STNK berbentuk kartu akan memudahkan dan memiliki ketahanan terhadap cuaca dan lipatan yang sering dilakukan saat STNK masih menggunakan kertas.

STNK lama juga mudah dipalsukan. Halim berharap dengan STNK berbentuk kartu, maka akan sulit ditiru lantaran memiliki karakteristik serta fitur keamanan mutakhir.

"Kemudian STNK yang saat ini mudah hilang. STNK nanti bentuk kartu mudah disimpan dalam keadaan apapun," ucapnya.

Jika tak ada halangan, wacana ini akan direalisasikan pada tahun 2021. Saat ini, proses pembicaraan masih dalam bentuk diskusi dengan stakeholder terkait, termasuk mendengar respons masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA