Hal
itu ditegaskan Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri,
Brigjen Dedi Prasetyo berkaitan dengan pergantian pucuk pimpinan Korps
Bhayangkara usai ditinggal Jenderal Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam
Negeri.
“Penunjukan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, jadi
pengangkatan Menteri, Kapolri, Panglima TNI, semuanya hak prerogatif
Presiden yang tentunya atas saran masukan dari Kompolnas,†kata Dedi di
Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/10).
Itu artinya, sambung Dedi,
penunjukan Komjen Idham Azis sudah sesuai dengan peraturan UU yang
berlaku. Dengan demikian, ia memastikan jajaran Polri secara institusi
dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri mendukung sepenuhnya
penunjukan Idham Azis sebagai calon Kapolri.
Untuk saat ini,
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menjalankan tugas sebagai pelaksana
tugas Kapolri setelah Tito diberhentikan secara terhomat.
“Tetap
tidak ada kekosongan, mulai hari ini Pak Wakapolri sudah melaksanakan
tugas dan kewenangan sebagai Kapolri,†demikian Dedi.
BERITA TERKAIT: