Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Kronologi Penangkapan Enam Pelaku Yang Akan Gagalkan Pelantikan Dengan Ketapel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Oktober 2019, 18:23 WIB
Begini Kronologi Penangkapan Enam Pelaku Yang Akan Gagalkan Pelantikan Dengan Ketapel
Jumpa pers tentang penangkapan enam tersangka penggagalan pelantikan presiden-wakil presiden/RMOL
rmol news logo Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga berupaya menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Keenam yang diamankan ialah terdiri dari tiga pria dan tiga wanita yakni SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Keenam tersangka merupakan masih ada kaitannya dengan tersangka lainnya yang telah diamankan Polisi lantaran adanya pertemuan pemufakatan jahat dan telah menunggangi aksi unjuk rasa mahasiswa dengan menggunakan bom molotov serta upaya menunggangi Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bom rakitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap enam tersangka berawal adanya komunikasi antara tersangka Abdul Basith (AB) yang merupakan mantan dosen Intitute Pertanian Bogor (IPB) dengan tersangka SH.

Keduanya berkomunikasi untuk berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10).

Berawal dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka sebelum pelantikan presiden.

Awalnya, polisi mengamankan tiga tersangka yakni SH, E dan FAB dikediaman tersangka E di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka RH di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Untuk tersangka HRS di tangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka PSM ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, dalang yang merencanakannya ialah tersangka SH karena sebagai pembuat grup WhatsApp dan menginisiasi perencanaan penggagalan pelantikan presiden dengan cara membuat kekacauan menggunakan ketapel dan menggunakan peluru yang terbuat dari bola seperti bom yang menimbulkan ledakan.

"Jadi kelompok ini berawal dari adanya WA grup yang mengatasnamakan inisial F yang beranggotakan 123 dengan 5 admin, jadi di grup itu membahas berkaitan dengan kegiatan upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Lebih lanjut Argo menuturkan, keenam tersangka merupakan ada kaitannya dengan tersangka lainnya yang juga berupaya menggagalkan pelantikan presiden. Tersangka yang berkaitan antara lain yang menunggangi aksi unjuk rasa mahasiswa pada 24 September dengan membuat kerusuhan menggunakan bom molotov.

Selain itu tersangka juga berhubungan dengan tersangka yang berupaya menunggangi Aksi Mujahid 212 dengan cara membuat kerusuhan dan menyerang aparat keamanan menggunakan bom rakitan dengan radius daya ledakan sejauh 30 meter.

"Jadi memang kelompok besar dari tersangka AB ini ada 3 kelompok, kita kembangkan ada yang membuat bom rakitan yang spenelnya paku kemudian ada juga yang bom molotov juga ada yang bentuknya bola-bola yang semua ini ada kaitannya dari tersangka lain. Jadi memang ada upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA