Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda di Indonesia.
Dalam rakornis tersebut, dibahas bagaimana memperlakukan barang bukti narkoba temuan dari masyarakat hingga pemusnahanya.
“Ini kalau kita lama memperlakukan barang bukti, bahaya. Apalagi kalau barang bukti ditempatkan di tempat penyimpanan tidak sesuai standar, temperatur ga diatur, dia akan memuai,†kata Eko kepada wartawan, Jumat (4/10).
Eko menambahkan, barang bukti itu sudah ada namun sudah disimpan sementara tersangka belum diketemukan ditangkap. Berkaca dari Undang-Undang (UU) tentang narkotika, barang bukti harus segera dimusnhkan minimal dalam satu pekan setelah pengungkapan.
“Kita enggak mau berlama-lama sebagaimana UU narkotika, minimal seminggu sudah kita harus musnahkan," imbuhnya.
"Jika sampai sebulan, sepanjang nanti surat izin penetapan Kejaksaan sudah keluar maka penyidik harus segera mengatur kemudian seminggu harus segera dimusnahkan," lanjutnya.
Eko memberikan contoh saat anggota TNI Angkatan Laut menemukan 30 kilogram narkoba jenis sabu di Batam.
“Tidak ada tersangkanya. AL tidak bisa memusnahkan, dasar hukumnya apa?†tegas Eko.
Oleh karenanya, dia memerintahkan agar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk melakukan koordinasi dengan Danlantamal untuk segera memanggil Jaksa dengan Hakim untuk duduk bersama bagaimana memperlakukan barbuk tersebut.
Lebih lanjut Eko menegaskan, hal tersebut kini tengah dibahas oleh jajaranya.
"Sehingga akan menjadi Standart Operasional Prosedur (SOP) yang nantinya akan dikeluarkan sebagai Peraturan Kabareskrim (Perkaba)," tutupnya.
BERITA TERKAIT: