Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengapa Tidak Menunggu Satu Bulan?

Minggu, 22 September 2019, 10:57 WIB
Mengapa Tidak Menunggu Satu Bulan?
Batara R. Hutagalung
SATU bulan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI 2014–2019, pada 30 September 2019, beberapa RUU yang telah “mangkrak” selama bertahun-tahun, bahkan *belasan tahun* akan disahkan.
 
RUU KPK bahkan telah disahkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Ini terkesan sangat dipaksakan.
 
Sejak ditetapkannya UU KPK pada tahun 2002, memang belum pernah dilakukan perubahan. Jadi UU KPK sudah berusia 17 tahun.
 
Yang menjadi masalah adalah, RUU KPK yang merupakan inisiatif DPR RI baru dimajukan pada 5 September 2019. Dibahas bersama pemerintah secara tertutup dan disahkan 12 hari kemudian.
 
Para pegiat antikorupsi menilai, UU KPK yang baru disahkan justru melemahkan KPK bukan memperkuat. Ruang gerak KPK sangat dibatasi. Oleh karena itu jangan disalahkan apabila dicurigai, bahwa UU KPK yang baru didesain untuk melindungi para politisi dan penyelenggara negara dari jerat hukum karena korupsi.
 
Beberapa bulan belakangan ada beberapa anggota DPR dan kepala Daerah yang terkena OTT. Beberapa kasus korupsi berhasil diungkap setelah dilakukan penyadapan.
 
Di UU KPK yang baru, dibentuk Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden. Penyadapan harus dengan izin dari Dewan Pengawas.
 
Hingga saat ini ratusan anggota DPR RI, DPRD, MPR, kepala daerah, pejabat negara, ketua partai politik, bahkan menteri yang ditangkap dan dipenjara karena terbukti telah melakukan korupsi, yang telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary crime).
 
Para penegak hukum juga banyak yang terjerat kasus korupsi. Puncaknya adalah dengan ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar atas kasus menerima suap untuk memenangkan satu pihak dalam Pilkada. Dia divonis penjara seumur hidup.
 
RUU KUHP/RKUHP disampaikan oleh pemerintah pada 26 Agustus 2019. Konon pembahasannya dilakukan secara tertutup oleh DPR dan pemerintah di satu hotel, bukan di gedung DPR RI.
 
Menkumham beralasan KUHP adalah peninggalan dari masa kolonialisme, yang sejak disahkan sebagai KUHP tahun 1946, 73 tahun lalu, belum ada perubahan. Kelihatannya Menkumham kurang membaca dan "buta sejarah." KUHP yang diberlakukan untuk seluruh wilayah RI bukan 73 tahun, melainkan 61 tahun.
 
Di zaman penjajahan, KUHP bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
 
Dalam sidang BPUPK bulan Juni 1945 dinyatakan, sebelum UU untuk Republik Indonesia yang akan didirikan, maka masih berlaku UU dari zaman pemerintahan Nederlands Indie (India Belanda).
 
Setelah kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, KUHP tetap diberlakukan dengan penyelarasan yaitu pencabutan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kondisi bangsa dan negara Indonesia. Hal ini kemudian dicantumkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 Asli dimana disebutkan: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini (UUD ’45)."
 
Pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada waktu itu dinyatakan bahwa: “Undang-undang tersebut baru berlaku untuk Jawa dan Madura.

Selama masa agresi militer Belanda tahun 1946-1949, di wilayah yang diduduki oleh Belanda, masih diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie secara murni seperti di zaman pemerintah Nederlands Indie.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara resmi di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada 20 September 1958, dengan diundangkannya UU Nomor 73 Tahun 1958.

Tahun 1960 untuk pertama kali dilakukan perubahan KUHP. Setelah itu, ada pasal dalam KUHP yang dicabut oleh MK. Salah satu pasal yang dimasukkan lagi dalam RKUHP adalah pasal penghinaan Presiden/Wakil Presiden.
 
Penghina presiden/wakil presiden diancan hukuman penjara 4,5 tahun. Pasal ini yang masih tercantum dalam KUHP warisan Belanda, sudah dicabut oleh MK tahun 2006. Pasal tersebut dibuat di masa penjajahan, untuk melindungi Ratu Belanda.

Di zaman penjajahan, pasal penghinaan terhadap raja/ratu dinamakan Majesteitsschennis.

Apakah akan kembali ke masa penjajahan?

RUU Pertanahan telah “mangkrak” selama 7 tahun. RUU ini kurang berpihak kepada masyarakat adat pemilik tanah adat. Sebagian besar masyarakat adat telah bermukim di berbagai wilayah di Nusantara sebelum kedatangan penjajah dari Eropa. Pribumilah pewaris dan pemilik negeri ini.
 
Harus ditinjau kembali perjanjian kerajaan dan kesultanan di Nusantara dengan pemerintah RI. Banyak raja dan sultan dengan sukarela mendukung dan bergabung dengan Republik Indonesia. Walaupun masih ada yang berpihak ke Belanda.
 
RUU Perkoperasian telah “mangkrak” selama 12 tahun. Dalam penjelasan UUD 45 Asli sehubungan dengan Pasal 33 disebut, bahwa Badan Usaha yang sesuai dengan Pasal 33 adalah Koperasi.

Koperasi adalah suatu bentuk usaha rakyat kecil untuk melawan dominasi pemodal besar. Di beberapa negara di Eropa, a.l. di Jerman, badan-badan usaha berbasis koperasi termasuk kategori perusahaan-p1erusahaan raksasa.
 
Pada hari Kamis, 19 September 2019, mahasiswa melakukan unjuk rasa, selain menentang revisi UU KPK, juga menolak RKUHP yang akan disahkan secara terburu-buru.
 
Sehari kemudian, tanggal 20 September Jokowi bereaksi atas demo mahasiwa dan meminta DPR RI agar menunda pengesahan RKUHP karena ada sekitar 14 pasal yang perlu dikaji lagi.
 
Permintaan ini tentu sangat aneh, karena pemerintah yang mengajukan Rancangan KUHP, juga terburu-buru  pada 26 Agustus 2019.

Apakah sebelumnya Preaiden tidak membaca RKUHP yang disusun oleh pemerintah?

Ini adalah bukti bahwa pembahasan RKUHP tidak cermat dan pengajuannya dilakukan secara terburu-buru.
 
Pada 20 September 2019 Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, puhak asing menekan agar LGBT dilegalkan. Namun ditolak.
 
Pernyataan Ketua DPR RI ini merupakan suatu pengakuan, bahwa kelompok kepentingan, termasuk pihak asing, ikut memengaruhi dan "bermain" dalam menyusun UU. Bukan hanya dalam menyusun UU, melainkan juga dalam menyusun UUD 2002 yang disahkan pada 10 Agustus 2002.
 
Tidak semua anggota DPR RI 2014–2019 dipilih lagi oleh rakyat dalam Pemilu 2019. Oleh karena itu, dari segi etika politik, mereka yang tidak lagi dipilih oleh rakyat, tidak memiliki legitimasi untuk memutus UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
 
Kalau RUU tersebut telah “mangkrak” selama belasan tahun, seharusnya tidak menjadi masalah apabila pengesahannya ditunda satu bulan, dan disahkan oleh DPR RI hasil Pemilu 2019.
 
Tentu menjadi pertanyaan, mengapa beberapa RUU penyampaiannya dilakukan secara terburu-buru, pembahasannya dilakukan secara tertutup kemudian pengesahannya dipaksakan sebelum masa jabatan DPR RI 2014-2019 yang hanya tinggal beberapa hari lagi akan berakhir.

RKUHP, RUU Pertanahan dan RUU Perkoperasian akan disahkan pada akhir bulan September, beberapa hari sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir.
 
Apabila RKUHP, RUU Pertanahan dan RUU Perkoperasian dipaksakan untuk disahkan, dipastikan akan muncul protes dan tentangan dari masyarakat, seperti penolakan terhadap UU KPK yang baru disahkan.

Juga UU KPK yang baru disahkan harus dibatalkan.

Sebaiknya semua RUU tersebut tidak disahkan oleh DPR RI 2014–2019 dan diserahkan sebagai tugas pertama untuk DPR RI 2019–2024 sebagai prioritas pertama.
 
Pembahasannya harus transparan, tidak lagi secara diam-diam. Juga harus melibat unsur-unsur masyarakat.

Terutama dalam pembahasan RUU Pertanahan, harus melibatkan para pemangku kepentingan yaitu tokoh-tokoh masyarakat adat. rmol news logo article
Batara R. Hutagalung
Penulis adalah sejarawan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA