Polisi membekuk lima tersangka perdagangan manusia (human trafficking) atas korban Enti Sutini, dengan modus memperkerjakan korban sebagai asisten rumah tangga dengan data palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/9). Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.