UU BUMN Digugat

Rabu, 07 Februari 2018, 11:08 WIB
UU BUMN Digugat
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri bersama dengan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro menggugat UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/2). Keduanya datang dengan didampingi Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN).

Ada dua pasal yang digugat, yaitu pasal 2 ayat 1 a dan b, dan pasal 4 ayat 4. Kedua pasal itu digugat karena dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Widian Vebriyanto/RMOL

< SEBELUMNYA

Parkiran Istana Sepi

BERIKUTNYA >

Jembatan Merah Putih

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA