Penampakan Hotel Alexis, yang berdiri di Lodan, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (30/10). Gubernur DKI Anies Bawedan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi, tidak memperpanjang ijin operasioal lermohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) baru, Hotel dan Griya Pijat Alexis, terkait laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, Hotel dan Griya Pijat Alexis, menyelengarakan perbuatan melanggar Hukum dan Kesusilaan yang berdampak negatif bagi masyarakat luas. Tedy Kroen/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.