Mohammad Renaldy (23) ditangkap aparat Polsektro Mampang, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan peredaran obat tak berizin secara sembunyi-sembunyi, Rabu dinihari (9/8). Beberapa obat terlarang diperjualbelikan di toko kosmetik yang dikelolanya di Jl. Haji Terin, RT. 07/03, Cinere, Depok. Antara lain, obat penenang jenis Dumolid, Tramadol, Trihex, Lorazepam, hingga Aprazolam.
Jual beli obat yang seharusnya disertai resep dokter itu, dikategorikan pelanggaran Pasal 60 ayat 2 UU 5/1997 tentang Psikotropika. Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dumolid mendadak populer kembali setelah aktor Tora Sudiro dinyatakan positif sebagai pengguna Dumolid, beberapa waktu lalu. Pemeran Indro di Warkop DKI Reborn itu juga sekaligus dijerat pasal kepemilikan 30 butir Dumolid tanpa resep dokter.
Tangguh Sipria Riang/RMOL
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.