Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris Laporkan Aktivis LGBT Ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 25 Juli 2016, 23:33 WIB
Fahira Idris Laporkan Aktivis LGBT Ke Bareskrim Polri
rmol news logo Anggota DPD Fahira Idris melaporkan aktivis LGBT Hartoyo ke Bareskrim Polri (Senin, 25/7). Pemilik akun twitter @HartoyoMdn tersebut dilaporkan terkait kicauannya di Twitter yang dinilai mencemarkan nama baik senator asal Jakarta tersebut.

Fahira menyebut kicauan Hartoyo yang diunggah pada 5 Juli 2016 tersebut sangat provokatif, berisi fitnah, tuduhan.

"Dia menyebutkan bahwa selama ini twit-twit saya adalah penebar bibit terorisme. Mungkin kalau hanya bercanda biasa saya enggak terlalu mempersoalkan, tapi ini ada kata-kata saya penebar bibit terorisme," ujar Fahira dalam siaran persnya.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan Nomor: LP/730/VII/2016 tertanggal hari ini. Dalam laporannya, Fahira menyertakan salinan kicauan Hartoyo di akun twitter sebagai barang bukti.

Fahira menilai kicauan Hartoyo itu merupakan fitnah dan penggiringan opini. "Dia (Hartoyo) juga mengatakan, kalau mau berantas teroris mulai dari bibitnya, seruan-seruan intoleran dari Jonru, Fahira Idris, itu bibit orang jadi teroris. Wah itu tuduhan yang menurut saya sangat keji sekali. Penggiringan opini, karena dia juga tokoh," ucapnya.

Fahira mengatakan, ada sekitar tiga sampai lima kicauan Hartoyo yang dinilainya menyinggung.

Lalu, kicauan seperti apa yang pernah ditulis Fahira hingga Hartoyo berkicau? "Saya tidak merasa, karena waktu itu twit saya normatif saja. Saya lagi bercerita masalah memilih pemimpin. Itu twit-twit biasa," urainya.

Karena itu, Fahira melaporkan Hartoyo atas dugaan melanggar pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

Wakil Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta Rudi Silfa yang mendampingi Fahira menambahkan, ocehan Hartono terkait tudingan menyebut Fahira penyebar bibit terorisme kebablasan.

"Tindakan Hartoyo tak bisa dibiarkan karena dia menyebarluaskan info yang memfitnah seseorang, yang sebenarnya justru peduli dengan pemberantasan terorisme. Hartoyo diancam hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA