Dokter Yang Sengaja Gunakan Vaksin Palsu Akan Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Juli 2016, 17:26 WIB
Dokter Yang Sengaja Gunakan Vaksin Palsu Akan Dipidana
rmol news logo Tiga dokter yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu akan terus diusut. Jika terbukti sengaja menggunakan vaksin palsu, ketiga dokter tersebut akan dipidanakan.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai menghadiri acara Silaturahim Idul Fitri 1437 H di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

"Kita lihat fakta hukumnya. Kalau ternyata sengaja menggunakan vaksin palsu, otomatis bisa kita kenakan pidana," ujar Tito.

Meski demikian, Tito berjanji tidak akan mengkriminalisasikan dokter yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Karena itu, menurut alumni terbaik Akpol 1987 itu, segala sesuatunya bisa terjadi selama masih dalam proses penyidikan oleh anak buahnya.

"Kalau tidak tahu sama sekali dan ada fakta pendukung, maka tidak tidak layak untuk diproses pidana," tegas mantan Kadensus 88 Antiteror tersebut.

Untuk itu, Tito mengimbau seluruh pihak terkait untuk tenang selama proses hukum berlangsung.

Mengingat Bareskrim dan jajaran serta Kementerian Kesehatan sedang menelusuri dan mencari solusi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga dokter AR, H, dan I sebagai tersangka kasus dugaan praktek vaksin palsu.

Pada pemeriksaan tanggal 13 Juli, polisi mengamankan beberapa bekas vaksin palsu yang digunakan dokter AR, berikut catatan, dan transaksi keuangan pembelian vaksin palsu di klinik berinisial PAML di Jalan Kemanggisan Pulo di Palmerah, Jakarta Barat.

AR memperoleh vaksin dari Seno, tersangka distributor yang ditangkap sebelumnya. Sedangkan, vaksin ini dibuat kelompok Syafrizal dan Iin Suliastri.

Kemudian, dokter H, selaku mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Bekasi hingga tahun 2012.

H sendiri, memesan vaksin dari toko Azka Medica yang pemiliknya sudah ditangkap sejak awal pengungkapan kasus.

Berikutnya, dokter I dari Rumah Sakit Harapan Bunda di Jakarta Timur. Polisi juga menetapkan bidan N sebagai tersangka yang menyuntikkan vaksin palsu kepada pasiennya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA