"Jelas, rangkap jabatan melawan pasal 1 angka 1 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih Bebas KKN," kata Ketua Dewan Pendiri Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB), Wignyo Prasetyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 14/7).
Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB), salah satu organisasi relawan pendukung Jokowi pada Pilpres 2014.
Wignyo mengatakan, penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara. Termasuk pejabat penyelenggara negara lain dalam penjelsan UU itu, termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN .
Diaz, menurut Wignyo, tergolong pejabat lain fungsi dan tugasnya berkaitan penyelenggaraan negara stafsus dan Komisaris Telkom.
"Jadi, tidak ada alasan membenarkan Diaz sebagai Stafsus Presiden," demikian Wignyo.
[ysa]
BERITA TERKAIT: