Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri Harus Jelaskan Kenapa 72 Perda Pendidikan Juga Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 24 Juni 2016, 22:28 WIB
Mendagri Harus Jelaskan Kenapa 72 Perda Pendidikan Juga Dibatalkan
rmol news logo Dari 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan, ternyata terdapat di antara 72 perda yang terkait dengan pendidikan.

Mendagri Tjahjo Kumolo diminta menjelaskan secara rinci dan tertulis alasan pembatalan ke- 72 perda tersebut. Pasalnya, dalam raker dengan Komisi II pada Rabu (23/6), Mendagri menyatakan pembatalan perda hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.

"Tapi, setelah kami telaah dari ribuan perda itu, ada pembatalan perda yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan," jelas anggota Komisi II DPR RI Hadi Mulyadi (Jumat, 24/6).

Perda pendidikan yang dibatalkan itu di antaranya Perda 14/2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda 4/2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda 5/2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis, hingga Perda 5/2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

Legislator dari dapil Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini juga meminta bagi pemerintah daerah yang menolak atas pembatalan perda ini dapat segera mengajukan keberatan kepada Presiden dan Menteri, selambat-lambatnya 14 hari, yaitu pada 1 Juli 2016, sebelum berlakunya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Karena di proses pembatalan itu, sesuai Pasal 251 ayat 7 dan 8 UU Pemda, pemda memiliki tenggat waktu 14 hari mengajukan keberatan, maka setidak-tidaknya pada 1 Juli ini, pemda yang keberatan bisa mengajukan keberatan ke Presiden dan Kemendagri," demikian politikus PKS ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA