Eva Sundari: Mendagri Harus Tuntaskan Penertiban Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 20 Juni 2016, 14:22 WIB
Eva Sundari: Mendagri Harus Tuntaskan Penertiban Perda
eva sundari/net
rmol news logo . Setelah reformasi, Indonesia menghadapi ledakan perundangan dan peraturan daerah. Tak heran, ratusan UU dibatalkan MK dan dibatalkannya ratusan perda sejak jaman SBY mengkonfirmasi carut marut tersebut.

"Pembatalan perda-perda oleh kemendagri adalah hal yang wajar, demi mewujudkan sistem perundangan dalam NKRI yang bukan federalisme. Saatnya kemendagri menertibkan semua jenis perda yang tidak sesuai dengan UU 12/11," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 20/3).

Penertiban perda tersebut, sambung Eva, tidak hanya terkait dengan iklim investasi tapi juga yang berkaitan dengan muatan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Penelitian Komnas Perempuan misalnya menemukan masih adan sekitar 400 perda yang diskriminatif terhadap perempuan.

"Tidak boleh ada double standard dalam Penertiban perda-perda yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, sama pentingnya dengan yang berkaitan dengan iklim investasi karena keduanya terkait erat dan saling mempengaruhi," tegas Eva.

Menurut Eva, salah satu kegagalan Indonesia dalam memenuhi target MDGs dan kelak Kegagalan SDGs jika tidak ada perubahan perilaku adalah pemihakan terhadap perempuan. Semua skema pemberdayaan ekonomi sosial untuk perempuan akan sia-sia dan tidak berdampak pada pengentasan kemiskinan maupun pertumbuhan ekonomi jika hak seksual dan reproduksi Perempuan tidak dipenuhi.

Perenggutan hak seksual tersebut, jelas Eva, adalah hak perempuan atas tubuh mereka yang dalam perda-perad diskriminatif berisi pembatasan-pembatasan. Mulai soal baju, batasan jam keluar rumah, hingga pengaturan perilaku hingga keamanan terhadap ancaman perkosaan.

"Pemerintah harus mengikuti metode penertiban UU oleh MK yaitu menggunakan nilai-nilai dasar  Pancasila bukan basis nilai-nilai lain termasuk dari agama tertentu. Ini karena Pancasila sudah ditetapkan di UU 12/2011 pasal 2 sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia," demikian Eva. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA