Rakyat Dilarang Masuk Jalur Busway, Pejabat Juga Dong!

Peraturan Harus Berlaku Sama Bagi Semua Warga Negara

Rabu, 15 Juni 2016, 09:09 WIB
Rakyat Dilarang Masuk Jalur Busway, Pejabat Juga Dong!
foto:net
rmol news logo Publik media sosial Tanah Air setuju pelarangan melintasi jalur busway. Jalur itu semestinya khusus bagi bus TransJakarta. Kendaraan pejabat tinggi negara berplat depan RI seharusnya juga dilarang. Netizen ingin pejabat mem­beri contoh taat aturan.
 
Larangan kendaran bermotor melintasi jalur busway mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, kemarin lusa. Netizen mengkritik karena larangan tidak berlaku bagi kendaraan rombongan Presiden, Wakil Presiden, dan kendaraan dinas para pejabat tinggi negara berplat depan RI.

Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sterilisasi jalur busway. Semua kendaraan roda dua dan empat dilarang melintasi jalur busway, kecuali kendaraan rombon­gan Presiden, Wakil Presiden, mobil dinas para pejabat tinggi negara, ambulans dan mobil pemadam ke­bakaran.

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengancam sanksi maksimal denda Rp 500 ribu, dengan surat tilang biru (bayar di bank tanpa sidang), bagi pelanggar.

Nah, netizen pengguna jejaring sosial Twitter.com dan Kaskus. co.id mengkritik peraturan itu. Karena dinilai memberi keistime­waan bagi para pejabat negara di jalan raya, namun tegas menindak rakyat biasa. Padahal, peraturan harus berlaku sama bagi semua warga, tak peduli pejabat tinggi atau rakyat biasa.

Di antaranya, pengguna Kaskus. co.id dengan akun totokita.com ber­pendapat, semestinya para pejabat juga dilarang melintasi jalur busway, "Setidaknya, presiden dan para petinggi tidak ikut memakai jalur tersebut. #seharusnya."

Senada disampaikan akun johnar­clonz, "Petinggi juga dong jangan pakai, kita juga sama-sama bayar pajak."

Akun dunoram sangat mendukung sterilisasi jalur TransJakarta, tapi dia ingin pejabat tinggi memberi contoh.

"Sterlilisasi total tanpa pandang bulu, kalau mau angkutan umum maju, ya harus gitu. Gue padahal jarang pakai bus TransJakarta, tapi setuju jalurnya harus 100 persen steril. Termasuk presiden dan men­terinya. Kecuali ambulan dan dam­kar," katanya.

Akun botaksarap berpendap­at senada, "Kalau judulnya jalur busway, ya cuma busway doang lah yang boleh lewat. Nggak ada pengecualian! Jangan setengah-setengah kalau mau tegas!"

Akun titorf menilai, jika jalur TransJakarta disediakan untuk pejabat tinggi, sama saja mem­berikan fasilitas lebih untuk mereka. "Nah bener, mending buat jalur evakuasi kaya ambulance sama damkar, demi kepentingan umum. Jangan buat jalur mobil pejabat.. bikin tambah manja aja," katanya.

Pengguna media sosial Twitter juga pada umumnya protes pejabat tinggi diperbolehkan melintasi jalur busway.

Akun @timo_joseph memperkira­kan, apabila jalur TransJakarta dile­wati rombongan Presiden, maka peng­guna TransJakarta akan mengalami kemacetan.

"Bakal terlambat karena #RI1 lewat, jalur busway ditahan. Padahal udah ngikutin arahan, gunakan trans­portasi umun," cuitnya.

Akun @istighfar313 meminta Jokowi untuk tidak melewati jalur TransJakarta meskipun dibolehkan. "Jangan lewat busway dong pak. Hargai usaha kami untuk mengi­kuti aturan. Dengan pengawalan Paspampres, tak lewat busway, perjalanan bapak juga pasti lancar. Lagipula, busway nggak aman buat presiden," katanya.

Netizen lain menduga Presiden Joko Widodo enggan menggunakan fasilitas jalur TransJakarta.

"Tapi feeling saya RI-1 nggak akan masuk jalur busway. Lampu merah aja berhenti, rombongan gak pake sirine," kicau akun @ FransBertrandus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengusul­kan, Presiden dan pejabat tinggi negara dibolehkan melintasi jalur busway dalam situasi mendesak, "RI boleh masuk jalur busway ka­lau ada rapat mendadak dan butuh kecepatan," ujar Awi.

Awi melanjutkan, petugas akan menanyakan terlebih dahulu kepentingan atau keperluannya.

"Ada petugas di sepanjang ko­ridor. Tentunya akan ditanyakan terlebih dahulu kepada pengendara yang mau masuk koridor," imbuh­nya.

Larangan melintasi jalur busway juga berlaku untuk kendaraan ber­plat nomor CD, plat diplomatik, juga plat kendaraan TNI dan Polri.

Pelarangan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta. Rapat menyepakaati pengembalian fungsi jalur busway untuk dilewati TransJakarta saja. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA