Kabar Baik, Jokowi Setujui Pencairan Gaji ke-13 Dan THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 15 Juni 2016, 10:46 WIB
Kabar Baik, Jokowi Setujui Pencairan Gaji ke-13 Dan THR
foto: net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Selasa kemarin (14/6), dia sudah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk PNS.

Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk Hari Raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," ujar politisi Hanura itu dikutip situs Kementerian PANRB.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 tersebut, Yuddy berharap segenap ASN mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA