Pembangunan Ramah Rakyat

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/jaya-suprana-5'>JAYA SUPRANA</a>
OLEH: JAYA SUPRANA
  • Kamis, 19 Mei 2016, 10:30 WIB
Pembangunan Ramah Rakyat
jaya suprana/net
Mashab utilitarianisme diperkuat kapitalisme kerap secara sadar mau pun tidak sadar didayagunakan untuk mendukung pembangunan di mana tujuan ,kerap disebut sebagai visi dan misi, merupakan bagian terpenting dalam pembangunan. Menurut Immanuel Kant dan Frans Magnis Suseno, fokus terhadap tujuan tanpa kendali etika  rawan memicu dampak sikap dan perilaku menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan. Satu di antara sekian banyak contoh pembangunan bermashab utilitarianisme adalah pembangunan infra-struktur Kota Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia.  

Di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang berkepribadian serba cepat, lugas dan tegas, pembangunan infrastuktur ibukota Indonesia ditatalaksana secara cepat, lugas dan tegas fokus pada tujuan yaitu membangun Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat, bebas macet, bebas banjir dan sejahtera. Tidak bisa diingkari bahwa tujuan pembangunan kota Jakarta adalah jelas positif dan konstuktif. Maka semangat pembangunan pemerintah DKI Jaya di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama layak dihormati, dihargai bahkan didukung sepenuhnya.

Hak Milik
Semangat pembangunan yang sama namun tentu saja dalam dimensi dan skala jauh lebih kecil dan sempit sebenarnya juga sempat saya miliki ketika menjelang akhir abad XX kembali dari perantauan di mancanegara ke tanah air tercinta. Almarhumah ibunda saya mewariskan sebidang tanah bersertifikat hak milik seluas sekitar 800 meter persegi di kawasan tergolong elit di Kota Semarang. Karena kebetulan sudah punya rumah maka saya bersemangat membangun sebuah asrama yatim piatu di atas lahan warisan ibunda tercinta saya itu. Akibat tidak berpengalaman dan tidak berkemampuan teknis membangun rumah maka saya menugaskan manajer pembangunan infra struktur sebagai istilah keren petugas rumah tangga perusahaan saya untuk membangun sebuah asrama yatim piatu di atas lahan warisan ibunda tercinta. Akibat lama tidak terdengar laporan maka saya panggil sang petugas untuk melaporkan progres pembangunan asrama yatim-piatu yang saya instruksikan kepadanya.

Ternyata sang petugas belum menunaikan tugasnya. Secara terbata-bata, sang petugas melaporkan bahwa ada warga telah bermukim bahkan bercocok tanam di atas tanah warisan ibunda saya. Saya yang merasa diri berada di posisi yang mutlak benar secara hukum sambil terhanyut mashab utilitarianisme plus kapitalisme segera tegas memerintahkan sang petugas untuk menggusur warga yang berani lancang bermukim bahkan bercocok tanam di atas tanah hak milik saya!

Ojo Dumeh
Kebetulan ayah saya mendengar tentang ledakan amarah saya maka beliau memanggil saya untuk lebih mengetahui duduk permasalahan penyebab amarah saya. Akibat berkeyakinan bahwa saya pada pihak yang benar, secara berapi-api saya berkisah tentang tanah warisan ibunda yang diduduki warga secara ilegal dan tentang bagaimana secara tegas saya menginstruksikan petugas untuk menggusur sang warga pelanggar hukum itu. Sebenarnya saya mengharap dukungan ayah saya. Namun alih-alih mendukung, ayah mengingatkan saya ke UUD 1945 ayat 33 tentang fakir miskin, sila-sila kemanusiaan adil dan beradab mau pun kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hak asasi manusia atas permukiman bahkan juga ajaran agama mengenai kepedulian terhadap kaum miskin.

Tentu saja saya tidak mau menyerah begitu saja maka berdalih dengan mashab utilitirianisme, kapitalisme sebagai sukma semangat pembangunan mau pun sertifikat hak kepemilikan atas tanah . Sambil tersenyum, ayah saya mengakui bahwa beliau tidak mengerti apa itu utilitarianisme, kapitalisme dan isme-isme lainnya namun beliau hanya mengerti ojo dumeh maka lebih mengutamakan penunaian kewajiban bagi orang lain ketimbang penuntutan hak bagi diri sendiri. Dihadapkan dengan falsafah  ojo dumeh  niscaya saya menyerah kalah.

Namun saya tidak mau kalah ketimbang ayah saya dalam lebih mengutamakan kewajiban ketimbang hak diri saya sendiri. Langsung saya panggil sang petugas yang saya tugaskan membangun asrama yatim piatu demi memberikan instruksi baru yaitu jangan gusur rakyat! Saya paksa petugas saya untuk melakukan musyawarah-mufakat mengenai ganti rugi yang harus saya berikan kepada rakyat untuk berkenan pindah dari pemukiman dan penyocok-tanaman di atas tanah hak milik saya karena di sana saya akan membangun sebuah asrama yatim piatu.

Semangat Pembangunan
Dengan segala keterbatasan kemampuan, ternyata saya mampu bermusyawarah-mufakat tentang ganti rugi bagi warga yang bermukim dan bercocok tanam di atas tanah yang saya anggap sebagai hak milik saya. Maka sebenarnya dapat diyakini bahwa pemerintah DKI Jakarta pasti jauh lebih mampu (kalau mau) bermusyawarah-mufakat tentang ganti rugi bagi warga negara Indonesia yang bermukim dan bercocok tanam di atas tanah yang dianggap sebagai hak milik pemerintah. Apabila saya saja mampu berupaya menjunjung tinggi UUD 1945 ayat 33 tentang fakir miskin, sila-sila kemanusiaan adil dan beradab mau pun kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, HAM atas permukiman bahkan juga ajaran agama mengenai kepedulian terhadap kaum miskin, maka dapat diyakini bahwa penjabat pemerintah apalagi yang sudah disumpah jabatan pasti lebih mampu.

Di tengah euforia semangat pembangunan infra struktur menggebu di planet bumi ini, PBB mencanangkah mashab Pembangunan Berkelanjutan sebagai pembangunan tanpa mengorbankan lingkungan hidup yang kemudian juga dikenal sebagai mashab Pembangunan Ramah Lingkungan.   Tampaknya Pembangunan Ramah Lingkungan  perlu didampingi Pembangunan Ramah Rakyat. Agar semangat Pembangunan Berkelanjutan dapat diejawantahkan tanpa harus mengorbankan rakyat.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA