Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana, Pemred Obor Rakyat Minta Jokowi Dihadirkan Di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 17 Mei 2016, 20:16 WIB
Sidang Perdana, Pemred <i>Obor Rakyat</i> Minta Jokowi Dihadirkan Di Pengadilan
rmol news logo Pemred Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Darmawan Sepriyossa menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemimpin tabloid yang terbit jelang Pilpres 2014 tersebut didakwa melanggar pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan menyerang nama baik seseorang.

Usai persidangan yang molor hingga 6 jam itu, kuasa hukum terdakwa, Hinca Panjaitan, mengungkapkan pihaknya masih akan mempelajari tuntutan JPU tersebut.

"Kami mempelajarinya dengan baik dan kami akan melengkapi dan melimpahkan berkas secara utuh," kata Hinca di PN Jakarta Pusat, Selasa, (17/5).

Terdakwa juga meminta kepada majelis hakim supaya JPU menghadirkan saksi korban, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, untuk didengarkan keterangannya.

Sementara itu, Setiyardi mengungkapkan dirinya juga akan mempelajari dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Ia berharap Presiden Jokowi hadir agar memberikan keterangan di pengadilan apakah merasa terhina atas produk jurnalistik yang dihasilkan Obor Rakyat.

"Tentu saja kita kan harus mendengarkan dari Bapak Jokowi apa yang beliau rasakan apa benar beliau merasa terhina. Jangan-jangan beliau sekarang tidak merasa terhina kan bisa jadi," tandas Setiyardi.

"Yang ditulis Obor Rakyat saya kira memang apa yang menjadi fakta jurnalistik karena kami bekerja sebagai wartawan. Kami tidak pernah punya itikad untuk menyerang apalagi memfitnah Pak Jokowi sebagai capres. Tapi kami hanya menulis fakta-fakta jurnalistik," imbuhnya.

Kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan pada 2 Juni 2016 mendatang. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA