Disebutkan, panggilan ini terkait dengan kasus
Obor Rakyat, yang beredar saat Pemilihan Presiden 2014. Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi
Obor Rakyat."Kami berdua akan menjadi terdakwa dalam kasus penerbitan Tabloid
Obor Rakyat, yang beredar saat Pilpres 2014," kata Setiyardi dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 16/5).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Raya 24, Jakarta pada Selasa besok (17/5).
"Sebagai rakyat biasa, saya dan Darmawan akan menjalani sidang itu. Mohon doa dari para sahabat agar semua bisa berjalan baik dan lancar. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, melindungi kita dan Bangsa Indonesia," demikian Setyardi.
[ysa]