Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara Atas Kasus TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Mei 2016, 16:39 WIB
Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara Atas Kasus TPPU
nazarudin
rmol news logo Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan primer kesatu, dakwaan primer kedua dan dakwaan primer ketiga," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kresno, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/5)

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal yang memberatkan bagi Nazarudin, yaitu melakukan perbuatan korupsi yang bertentangan dengan negara. Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan Nazaruddin terstruktur dan sitematis saat menjabat menjadi anggota DPR RI. Meski begitu, dalam persidangan Nazar selalu bersikap kooperatif dan mau bekerja sama menjadi saksi untuk membongkar kasus-kasus korupsi lainnya.

Nazaruddin didakwa menerima suap berupa komisi (fee) sebesar 5 sampai 7 persen dari total nilai proyek perusahaan Nindya Karya, Duta Graha Indah, serta Adhi Karya yang dibantu mendapatkan proyek-proyek pemerintah.

Komisi yang didapatkan disamarkan dengan membeli aset termasuk saham sejumlah perusahaan, seperti saham PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp 300,8 miliar dan saham sejumlah perusahaan lainnya.

Nazaruddin didakwa mengalirkan uang hasil korupsinya dengan cara membeli saham
perusahaan, transportasi, serta tanah, dan bangunan. Nazaruddin membeli aset tersebut dengan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Total nilai TPPU Nazaruddin bisa mencapai sebesar Rp83,6 miliar.

Pada akhir 2015, Nazaruddin telah didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris, Nazaruddin menerima Rp23.119.278.000. Nazaruddin dianggap meloloskan PT DGI untuk memenangi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Saat menjadi menjadi anggota DPR, Nazar bertindak di luar wewenang dan jabatannya. Nazaruddin juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c, dan e Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA