Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengakui tidak mudah untuk menyetop aktivitas pengerukan tersebut. Karena sejauh ini belum ada alasan yang jelas kenapa reklamasi dimoratorium.
"Kami minta ada klausul dulu apa latar belakang moratorium. Harus ada alasannya, mesti kami ketahui dan jelas. Apakah ada pelanggaran atau hal-hal yang tidak dipenuhi tidak sesuai dan lain-lain," ujar Tuty di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/4).
Karena itu, Pemprov DKI saat ini hanya menunggu. Sebab, polemik pengerukan di Teluk Utara Jakarta saat ini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Isunya sudah ditangani Pemerintah Pusat. Kami tak hadapi sendiri. Pemerintah Pusat juga kami, akan meningkatkan arahan langkah-langkahnya seperti apa. Upaya untuk mengatasi persoalan ini. Sehingga menunggu arahan Pemerintah Pusat," tutupnya.
Seperti diketahui, ribuan nelayan protes lantaran proyek reklamasi berdampak pada mengurangnya tangkapan ikan maupun kerang di kawasan tersebut. Karena banyaknya ikan dan kerang mati akibat tercemar limbah proyek reklamasi.
Bagi nelayan, reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Pramono, anak perusahaan Agung Podomoro Land, paling mengganggu. Sebab lokasinya berada di jalur lintasan mereka biasa melaut.
[zul]
BERITA TERKAIT: