"Pada saat Dubernur mengeluarkan perda tentang reklamasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada cantolan hukumnya. Sehingga SK reklamasi tersebut bisa ditengarai melanggar UU," tegas Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto Ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).
Reklamasi, menurut dia, sudah diatur dalam UU 1/2014. Namun sayang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, tak mengindahkan UU tersebut dengan mengeluarkan Perda reklamasi.
Pelanggaran UU terbukti dengan dihentikannya proyek itu olek Komisi IV, Komisi VII, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Kemantrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun demikian, meski sudah dihentikan sementara, lanjut politisi Demokrat ini, proses hukum tetap harus berjalan.
"Tapi proses hukum tidak boleh berhenti begitu saja. Kalau berhenti apa kemarin dibiarkan begitu saja. Ingat bahwa pejabat oemerintah baik itu presiden, gubernur dan sebagainya, pelanggaran terberat adalah pelanggaran UU," pungkasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: