Demokrat Ingatkan Ahok, Reklamasi 17 Pantai Itu Langgar UU Dan Harus Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 25 April 2016, 11:36 WIB
Demokrat Ingatkan Ahok, Reklamasi 17 Pantai Itu Langgar UU Dan Harus Diproses
agus hermanto/net
rmol news logo . Reklamasi 17 pantai di Jakarta bagian utara melanggar UU.

"Pada saat Dubernur mengeluarkan perda tentang reklamasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada cantolan hukumnya. Sehingga SK reklamasi tersebut bisa ditengarai melanggar UU," tegas Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto Ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

Reklamasi, menurut dia, sudah diatur dalam UU 1/2014. Namun sayang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, tak mengindahkan UU tersebut dengan mengeluarkan Perda reklamasi.

Pelanggaran UU terbukti dengan dihentikannya proyek itu olek Komisi IV, Komisi VII, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Kemantrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun demikian, meski sudah dihentikan sementara, lanjut politisi Demokrat ini, proses hukum tetap harus berjalan.

"Tapi proses hukum tidak boleh berhenti begitu saja. Kalau berhenti apa kemarin dibiarkan begitu saja. Ingat bahwa pejabat oemerintah baik itu presiden, gubernur dan sebagainya, pelanggaran terberat adalah pelanggaran UU," pungkasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA