Pemulangan buronan kasus Century menjadi pintu masuk untuk mengejar dana nasabah yang ditipu dalam investasi bodong dari sebuah perusahaan sekuritas, yaitu Antaboga Delta Sekuritas.
Polri mengejar dana dari pelaku kasus yang diketahui bersama Antaboga ini secara legal tidak punya legalitas menjalankan kegiatan investasi.
Dimana modus yang dilakukan adalah membujuk para nasabah Bank Century berinvestasi dengan iming-iming bunganya melebihi bunga bank, kemudian tidak akan dikenakan pajak.
"Terkait dana nasabah yang diambil untuk pribadi Rp 1 triliun kemudian kita ketahui mengalirnya kepada tiga orang Robert, Hartawan dan Anton. Kita akan mengejar, follow the money kemana uangnya," jelas Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafly Amar, di Mabes Polri, Jumat. [Baca:
Setelah Hartawan, Polri Kini Buru Anton Tantular dan Hendro Wiyanto]
Boy membeberkan uang tersebut dibelikan aset. Nanti aset tersebut akan disita seperti Mall Serpong.
"Dibelikan aset jenis-jenis lainnya. Ini agar dana milik nasabah bisa diselamatkan. Kira-kira gambarannya seperti itu," paparnya.
Disinggung nanti hasil penyitaan dikembalikan ke negara atau nasabah, Boy menjelaskan, sesuai hasil keputusan sidang. Nantinya, Polri harus melihat dan nanti dikoodinasikan dengan pihak Kejaksaan. Dalam waktu dekat proses pemeriksaan ditingkat kepolisian akan selesai, selanjutnya Hartawan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Dalam satu dua hari ini secepatnya kita akan serahkan. Kita akan kordinasikan, kita sudah komunikasikan sehingga pelaksanaannya tidak terlalu lama," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: