Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penyidik KPK memiliki pertimbangan untuk tetap memeriksa Aguan
"Ada beberapa pertimbangan penyidik mengapa meminta keterangan dahulu dari Aguan. Tapi sekali lagi pertimbangan penyidik tidak bisa saya sampaikan," kata Yuyuk di saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/4)
Pemeriksaan Aguan sebagai saksi tersangka M. Sanusi bukan yang pertama kali. Sebelumnya pengusaha terkenal itu pernah diperiksa atas kasus yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut pada Rabu (13/4) lalu
Dua kali jadi diperiksa KPK, Aguan dimintai keterangan terkait proses perizinan reklamasi anak perusahaannya yakni PT Kapuk Naga Indah yang mendapat hak reklamasi untuk lima pulau, pulau A sampai E dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, baru pulau C dan D yang mendapat izin pelaksanaan.
Lantas apakah Aguan juga ikut berkontribusi memberikan suap pembahasan Raperda reklamasi kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi. Yuyuk menjelaskan hal tersebut masih ditelisik oleh penyidik KPK
"Kalau dugaan terkait korupsi lainnya, nanti akan kita kembangkan, kita fokus dulu pada sekarang yang ditangani," papar Yuyuk.
Muncul kembali pertanyaan mengapa KPK lebih dulu memeriksa Aguan, sementara pemilik Agung Podomoro Land, Trihatma Kusuma Haliman masih belum dipanggil untuk pengusutan dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Untuk hal ini Yuyuk mengaku belum mendapat informasi mengenai pemanggilan bos besar PT Agung Podomoro Land itu.
"Sampai saat ini saya belum dapat informasi apakah akan dipanggil," ujar Yuyuk.
[zul]
BERITA TERKAIT: