Cara Kerja Densus 88 Seperti Operasi Penculikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 14 April 2016, 10:07 WIB
Cara Kerja Densus 88 Seperti Operasi Penculikan
densus 88/net
rmol news logo . Sepak terjang Densus 88 dalam menangkap terduga terorisme sudah mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi setiap orang, berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat kemanusiaan.

Seharusnya, kata Ketua Bidang Kebijakan Publik PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Aza El Munadiyan, dalam melakukan penindakan, Densus 88 harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bukan malah sebaliknya, Densus 88 malah melakukan tindakan yang lebih mirip dengan penculikan tanpa disertai surat penangkapan. Lebih parah lagi, mereka tak segan-segan melakukan pemukulan, penyiksaan, dan sebagainya," kata Aza dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 14/4).

Dengan demikian, imbuh Aza, korelasi antara kinerja Densus 88 dengan perkembangan HAM di Indonesia justru berbanding terbalik. Aza menyebut tidak adanya proses rehabilitasi terduga teroris yang kemudian tak terbukti terlibat tindakan teror bisa menghambat penegakan HAM di Indonesia.

"Selama ini Densus 88 hanya melepas begitu saja mereka yang belakangan terbukti tidak bersalah. Tidak ada upaya rehabilitasi nama baik dari Densus 88 terhadap korban salah tangkap dalam beberapa kasus tersebut," jelasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA