Seharusnya, kata Ketua Bidang Kebijakan Publik PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Aza El Munadiyan, dalam melakukan penindakan, Densus 88 harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bukan malah sebaliknya, Densus 88 malah melakukan tindakan yang lebih mirip dengan penculikan tanpa disertai surat penangkapan. Lebih parah lagi, mereka tak segan-segan melakukan pemukulan, penyiksaan, dan sebagainya," kata Aza dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 14/4).
Dengan demikian, imbuh Aza, korelasi antara kinerja Densus 88 dengan perkembangan HAM di Indonesia justru berbanding terbalik. Aza menyebut tidak adanya proses rehabilitasi terduga teroris yang kemudian tak terbukti terlibat tindakan teror bisa menghambat penegakan HAM di Indonesia.
"Selama ini Densus 88 hanya melepas begitu saja mereka yang belakangan terbukti tidak bersalah. Tidak ada upaya rehabilitasi nama baik dari Densus 88 terhadap korban salah tangkap dalam beberapa kasus tersebut," jelasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: