Bangunan Di Pulau Reklamasi Cuma Kena Denda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 April 2016, 02:30 WIB
Bangunan Di Pulau Reklamasi Cuma Kena Denda
ilustrasi/net
rmol news logo . Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membongkar bangunan yang sudah berdiri di pulau hasil reklamasi.

"Tidak ada pembongkaran," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Balai Kota, Rabu (13/4).

Menurut Ahok, begitu dia disapa, bangunan yang sudah berdiri akan dikenakan denda. Sementara yang masih dalam tahap pembangunan akan diberi surat peringatan (SP).

"SP1, SP2, SP3 itu biasanya kalau ada bangunan yang menyalahi aturan. Dia kena denda, ada aturannya," ujarnya.

Ahok menambahkan bahwa bangunan yang sudah didirikan di pulau hasil reklamasi belum memiliki kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Mengingat, PBB baru diterbitkan setelah ada penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) dari Pemprov DKI.

"Jadi siapapun yang mau membeli, pulau atas nama itu pasti tidak melalui notaris pejabat pembuat akte tanah (PPAT)," katanya.

Karenanya, Pemprov DKI tidak bertanggung jawab atas proses jual beli bangunan yang berdiri di atas pulau hasil reklamasi.

"Yang jelas di dalam undang-undang kalau mau jual beli tanah harus melalui notaris PPAT. Notaris itu tidak boleh membuat akte sebelum melunaskan utang PBB-nya. Jadi, urusan bayar PBB saja bukan urusan kami, notaris yang harus jamin. Nah, sekarang bagaimana bisa jual beli, belum ada PBB kok, belum ada NJOP," tegas Ahok.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada pengembang pada 8 Juni 2015.

"Kami sudah layangkan SP, segel, dan surat perintah bongkat (SPB). SP1 sudah sejak Juni tahun lalu," katanya.

Iswan menambahkan, Pemprov DKI hanya memberikan izin reklamasi bukan mendirikan bangunan. Ada delapan pulau yang mendapat izin reklamasi, yaitu Pulau C, D, E, F, G, H, I, dan K.

Diketahui, Ahok mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014 untuk PT Muara Wisesa Samudera (MWS), anak usaha Agung Podomoro Land agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.

Pada 2015, dia kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang properti. Yakni PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 hektare), PT Taman Harapan Indah (anak usaha Intiland) di Pulau H (63 hentare), PT Jaladiri Kartika Eka Paksi (405 hektare) di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 hektare). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA