KPK: Kami Tak Berwenang Menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 April 2016, 20:31 WIB
rmol news logo Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang untuk memberhentikan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Karena lembaga antikorupsi itu hanya menangani kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Diteruskan atau tidak, bukan domain KPK. Yang ditangani KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan Raperda Zonasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta, bukan kebijakannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugrasa dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Diketahui, proyek reklamasi pantai utara Jakarta masih berjalan, seperti pelaksanaan reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Izin pelaksanaan proyek tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014.

Ada pun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan untuk pembentukan pulau baru.

Reklamasi Pulau G akan memiliki luas sekitar 160 hektare menelan biaya sebesar Rp4,9 triliun. Pengerukan rencananya dilakukan pada akhir 2015 dan selesai pada 2018. Tahap pertama dilakukan untuk pembangunan ruko, villa, serta taman dengan luas total 30 hektare.

Rencananya reklamasi akan dilakukan di 17 pulau di pesisir utara Jakarta dan akan dibangun oleh beberapa perusahaan pengembang. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA