Di dalam dokumen tersebut, ada ribuan nama dari Indonesia yang menjadi klien Mossack Fonseca yang terindikasi melakukan tindak penghindaran pajak, dan pencucian uang.
Dokumen "Panama Papers" disusun dan dibocorkan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ).
Dokumen ini meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, sampai bintang olahraga.
Dalam dokumen Panama Papers, terdapat 2.961 orang Indonesia yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan
offshore. Selain nama individu dan perusahaan, seperti Lippo, Podomoro, dan Djarum, dokumen Panama Papers juga memuat alamat klien Mossack Fonseca.
Untuk individu, keluarga JK turut muncul dalam bocoran Panama Papers bersama sejumlah tokoh Indonesia lainnya. Mereka adalah Solihin Kalla (anak), Ahmad Kalla (adik), Aksa Mahmud (adik ipar) dan Erwin Aksa (keponakan).
"Periksa seluruh nama dan alamat orang-orang Indonesia yang terkait dokumen Panama Papers," tuntut Syahrul Efendi Dasopang dari Komite Penduduk Asli Indonesia (KOPAI), kepada redaksi, Kamis (7/4).
"Bila terbukti melanggar hukum, sita seluruh aset-aset mereka," sambungnya.
Apa yang disampaikan Syahrul merupakan dua dari Tiga Tuntutan Komite Penduduk Asli Indonesia atau disingkat Tritupai. Satu tuntutan lainnya adalah hukuman setimpal bagi mereka yang terbukti melanggar.
"Jatuhkan hukuma mati kepada mereka," kata Syahrul yang pernah menjabat Ketua Umum PB HMI.
[dem]
BERITA TERKAIT: