Kata Ahok, Raperda Pantai Utara Jakarta Gila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 04 April 2016, 20:41 WIB
Kata Ahok, Raperda Pantai Utara Jakarta Gila
basuki tjahaja purnama/net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa ada kegilaan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Hal tersebut terkait dengan penurunan kontribusi pengembang reklamasi menjadi lima persen.

Dalam Pasal 110 ayat (5) raperda tersebut berisi ‎dalam memberi izin, pemerintah daerah menetapkan kewajiban yang terdiri dari kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Kemudian, pada penjelasan Pasal 110 ayat (9) berisi‎ kontribusi lima persen lahan tersebut disediakan pada setiap pulau reklamasi yang dibangun dan tidak dapat digabungkan dengan pulau reklamasi lainnya.

Sementara, pada penjelasan  Pasal 110 ayat (5) huruf c‎ berisi tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.

Namun, dalam raperda tersebut, Ahok menulis 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi' dengan membubuhkan paraf dan tanggal 8 Maret 2016.

"Ini DPRD mau minta ubah (kontribus‎i pengembang) 15 persen, mau lima persen saja. Saya bilang enggak bisa. Saya tulis di disposisinya 'Gila kalau begini, ini tindak pidana korupsi'," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Dalam kesempatan lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati membenarkan ada permintaan dari Balegda DPRD DKI untuk mengubah besaran kontribusi pengembang menjadi lima persen.

"Cara menghitung kontribusi diubah cara pengertiannya oleh mereka (Balegda) yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan,"‎ ungkap Tuty. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA