"Tim menemukan uang 148 ribu dalam berbagai pecahan. 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, dan 5 lembar pecahan 1 dolar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Dengan nilai kurs Rp 13.000, suap yang diberikan senilai lebih dari Rp 1.9 milar. Uang tersebut diamankan bersama tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku dan uang diamankan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Pelaku yang ditangkap adalah dua petinggi BUMN PT Brantas Adipraya, yakni SWA (direktur keuangan) dan DPA (senior manajer PT BA), kemudian seorang swasta berinisial MRD yang berperan sebagai perantara.
"Pemberian (suap) diduga untuk menghentikan penyelidikan Tipikor di PT BA di Kejati DKI," imbuh Agus
Agus menjelaskan ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"MRD dan DPA janji bertemu di hotel di wilayah Cawang, Jaktim. DPA menyerahkan uang ke MRD di toilet pria. Kemudian mereka kembali ke mobil masing-masing. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan," katanya.
[dem]