Kementerian ESDM yang dipimpin Sudirman Said menjadi salah satu penyebabnya.
"Kami mempertanyakan kenapa Dirjen Minerba belum juga membatalkan Sertifikat C and C (Clean and Clear) atas nama PT Pasir Prima Coal Indonesia‎ Nomor 484/Bb/03/2015 tanggal 30 Januari 2015. Padahal sudah ada putusan inkrah dari pengadilan bahwa yang berhak atas lokasi tambang dan mendapatkan sertifikat adalah PT Mandiri Sejahtera Energindom" ujar Sururudin, pengacara dari kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm, selaku kuasa Mandiri Sejahtera saat berbincang dengan redaksi di Jakarta, Selasa (29/8).
Putusan pengadilan yang dimaksud adalah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 136 K/TUN/2015 tanggal 22 April 2015. Dalam putusannya, MA menolak kasasi dari Pasir Prima atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta Nomor 256/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 4 November 2014.
Sururudin mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Dirjen Minerba meminta agar Sertifikat C and C Pasir Prima dicabut. Surat dikirim pada 23 November 2015 atau empat bulan setelah putusan kasasi dikeluarkan MA. Namun sampai saat ini Dirjen Minerba belum juga memberikan jawaban, sementara pihak Pasir Prima terus melakukan eksploitasi di lahan tersebut.
"Berdasarkan putusan MA, dasar mengeluarkan sertifikat, yaitu SK Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 545/01-PS/IUP-OP/DISTAM/2014, sudah tidak mempunyai kekuatan hukum," ulasnya.
Menurut dia, Dirjen Minerba bisa saja dianggap membiarkan, merestui atau bahkan ikut serta dalam kejahatan penambangan di Mentawir. Pihak Pasir Prima leluasa mengekploitasi lahan karena memegang sertifikat. Kecurigaan semakin kuat karena sejak awal sertifikat C and C untuk Pasir Prima diterbitkan dengan mengabaikan prosedur hukum.
Sertifikat diterbitkan tidak memenuhi persyaratan, mulai dari lokasi tambang yang masih tumpang tindih hingga permasalahan izin yang dipegang Pasir Prima.
Pasir Prima mulai melakukan kegiatan tambang di Mentawir pada tahun 2005. Pemerintah kabupaten menghentikan kegiatan tambang Pasir Prima karena tidak memegang izin pinjam pakai kawasan hutan padahal sebagian lahan yang dieksploitasi adalah kawasan hutan produksi tetap.
Kemudian, pemerintah kabupaten Paser Penajam Utara yang ketika itu dipimpin Andi Harahap, menerbitkan izin usaha ke Mandiri Sejahtera. Semua perizinan termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan dipenuhi. Tapi disisi lain, Pasir Prima membangkang dan tetap melakukan eksploitasi.
Masalah makin meruncing karena Bupati Yusran Aspar yang terpilih menggantikan Andi Harahap pada 2013, mempersilakan Pasir Prima mengeksploitasi lahan tambang. Karena ada dua izin ini, pihak Pasir Prima dan pihak Mandiri Sejahtera mengajukan gugatan ke PTTUN, hingga keluarlah putusan kasasi dari MA.
"Sampai sekarang Pasir Prima melakukan kegiatan penambangan padahal sudah ada surat perintah eksekusi dari pengadilan. Kami mempertanyakan mengapa penambangan terus dibiarkan," demikian Sururudin.
[dem]
BERITA TERKAIT: